STAFMEDIA.MY.ID - Permasalahan
yang sering di tanyakan jamaah dalam bab
wudhu adalah soal bersentuhan dengan lawan jenis. Khususnya apakah membatalkan
wudhu atau tidak. Tentu dalam mengulas permalasahan ini, perlu kiranya dikutipkan dulu
ayat tentang wudhu sebagai berikut:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِذَا قُمْتُمْ
إِلَى ٱلصَّلَوٰةِ فَٱغْسِلُوا۟ وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى ٱلْمَرَافِقِ وَٱمْسَحُوا۟
بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى ٱلْكَعْبَيْنِ ۚ وَإِن كُنتُمْ جُنُبًا فَٱطَّهَّرُوا۟
ۚ وَإِن كُنتُم مَّرْضَىٰٓ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَآءَ أَحَدٌ مِّنكُم مِّنَ ٱلْغَآئِطِ
أَوْ لَٰمَسْتُمُ ٱلنِّسَآءَ فَلَمْ تَجِدُوا۟ مَآءً فَتَيَمَّمُوا۟ صَعِيدًا طَيِّبًا
فَٱمْسَحُوا۟ بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُم مِّنْهُ ۚ مَا يُرِيدُ ٱللَّهُ لِيَجْعَلَ
عَلَيْكُم مِّنْ حَرَجٍ وَلَٰكِن يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُۥ
عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
Artinya:
“Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan shalat,
maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan
(basuh) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki. Jika kamu junub, maka mandilah.
Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air
(kakus) atau menyentuh perempuan, maka jika kamu tidak memperoleh air, maka
bertayamumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan
(debu) itu. Allah tidak ingin menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan
kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, agar kamu bersyukur.”[1]
Pada
ayat di atas, jelas disampaikan tentang rukun wudhu dan hal-hal terkait.
Termasuk tentang dasar hukum batal tidaknya wudhu karena bersentuhan dengan
lawan jenis. Hanya saja, perlu kita ketahui bersama bahwa para ulama berbeda
pendapat soal bersentuhannya lawan jenis itu membatalkan atau tidak.
Setidaknya,
perbedaan dikalangan ulama itu terbagi menjadi tiga pendapat:[2]
1.
Pendapat
yang menyatakan batalnya wudhu seseorang karena bersentuhannya lawan jenis. Pendapat
ini, dipegang oleh Imam Asy-Syafii dan pengikutnya.
2.
Pendapat
sebaliknya, bahwa persentuhan antara laki-laki dan perempuan tidak membatalkan
wudhu. Ini yang dipegang oleh Imam Abu Hanifah.
3.
Pendapat
yang memberikan perincian. Dimana persentuhan yang disertai dengan syahwat itu
membatalkan wudhu. Namun bila tidak disertai dengan syahwat itu tidak membatalkan
wudhu. Ini pendapat yang dipegangi oleh Imam Malik dan pengikutnya.
Perbedaan
pendapat soal persentuhan ini. Sejatinya berakar dalam memahami makna kata yang
sama dalam ayat suci Al-Quran. Adapun kata yang dimaksud adalah sebagai
berikut:
اَوۡ
لٰمَسۡتُمُ النِّسَآءَ
Artinya:
“atau menyentuh perempuan.”[3]
Kata
Laamastumun Nisaa pada ayat tersebut bisa dipahami oleh dua makna. Makna
bersentuhan dan makna kiasan yaitu hubungan suami istri. Sehingga bersentuhan dengan
lawan jenis itu merupakan makna hakiki dan berhubungan suami istri bermakna
majaz.
Adapun
yang dipandang rajih oleh kami adalah pendapat kedua. Bahwa bersentuhan antara
lawan jenis itu tidak membatalkan wudhu.
Hal
ini didasarkan pada hadis Rasulullah saw dari 'Aisyah ra sebagai berikut:
كُنْتُ أَنَامُ بَيْنَ يَدَىْ رَسُولِ
اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – وَرِجْلاَىَ فِى قِبْلَتِهِ ، فَإِذَا سَجَدَ غَمَزَنِى
، فَقَبَضْتُ رِجْلَىَّ ، فَإِذَا قَامَ بَسَطْتُهُمَا . قَالَتْ وَالْبُيُوتُ يَوْمَئِذٍ
لَيْسَ فِيهَا مَصَابِيحُ
Artinya:
"Aku pernah tidur di hadapan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
dan kedua kakiku di arah kiblat beliau. Ketika ia hendak sujud, ia meraba
kakiku. Lalu aku memegang kaki tadi. Jika bediri, beliau membentangkan kakiku
lagi.” ‘Aisyah mengatakan, “Rumah Nabi ketika itu tidak ada penerangan.”[4]
Hal
yang menjadi catatan dan harus diperhatikan adalah soal tidak batalnya wudhu.
Bukan berarti menjadi alasan boleh sembarangannya bersentuhan dengan lawan
jenis. Khusus yang bukan mahramnya.
Oleh: Waskito Hartono, S.Th.i
Anggota Majelis Tabligh PCM Banjarsari dan Pengajar di Pondok Pesantren At-Tajdid Banjarsari
[1] QS.
Al-Maidah: 6.
[2]
Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid Wa Nihayaatul Muqtashid (Riyadh, Bayat
Al-Afkaar AD-Dauliyah, 2007 H) hal 53.
[3] QS.
Al-Maidah: 6.
[4]
Imam Al-Bukhari, Shahih Al-Bukhari (Kairo, Al-Mathba’ah As-Salafiyyah
wa Maktabatuha, 1400 H) vol 1 Hadis no 382 hal 144. Imam Muslim, Shahih
Muslilm Hadis no 796.



