Iklan

Kewajiban Menuntut Ilmu dan Klasifikasi Ilmu

Admin Sambil Ngaji
Senin, 14 Agustus 2023, Agustus 14, 2023 WIB Last Updated 2023-08-14T07:34:58Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini


عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ طَلَبُ الْعِلْمِ فَرِيضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ

Artinya: “Dari Anas bin Malik berkata: dari Rasulullah saw: "Menuntut Ilmu itu wajib bagi setiap muslim."[1]

Hadis ini jelas menunjukan kewajiban menuntut ilmu bagi kaum muslimin. Hanya saja tidaklah semua ilmu harus dikuasai oleh para penuntut Ilmu.

Syaikh Burhanuddin Az-Zarnuji memberikan memberikan penjelasan bahwa yang wajib untuk dikuasai oleh para penuntut Ilmu adalah Ilmu Al-Hal. Yaitu ilmu tentang hal-hal yang berkaitan dengan sikap manusia pada kondisi pribadinya. [2]

Sehingga kewajiban setiap individu akan berbeda dengan individu lainnya. Seorang pedagang diwajibkan menuntut ilmu perdagangan, namun tidak wajib menuntut ilmu kedokteran. Begitu juga seorang dokter wajib menguasai dengan baik ilmu kedokteran, namun tidak harus menjadi ahli perdagangan.

Tinggal keahlian dibidang kedunian tersebut jangan sampai membuat kita lupa untuk mempelajari agama. Khususnya dalam hal-hal yang menunjang kewajiban ibadah kita.

Perlu diakui, di zaman modern hari ini. Sebagian kaum muslimin banyak yang ahli dibidang komputer, kedokteran, ekonomi, dan lain sebagainya. Namun terkadang ilmu tentang tata cara shalat dan lain sebagainya tidak dikuasai. Dampaknya, ibadah shalat dan ibadah wajib lainnya ditinggalkan karena merasa tidak adanya ilmu.

 

Sehingga segala keahlian dan keilmuan dibidang keduniaan yang seharusnya melengkapi dan menunjang dalam beribadah kepada Allah. Menjadi sia-sia karena dasar dari segala sesuatunya tidak ada.

Oleh karena itu, penting rasanya untuk menentukan prioritas dalam menuntut ilmu.ketika kita memahami mana yang utama dari yang lainnya, tentu fokus belajar dan perbaikan itu bisa diarahkan kepada yang lebih utama terlebih dahulu. Sedangkan Prioritas tersebut ditentukan berdasarkan klasifkikasi kewajiban berdasarkan pelaksanaan.

 Klasifikasi Ilmu

Menuntut Ilmu itu pada dasarnya wajib. Hanya saja, kewajiban menuntut ilmu juga bisa ditarik kepada pembagian wajib menurut Prof. Muhammad Abu Zahrah. Dimana wajib dari segi pelaksanaan terbagi menjadi dua, yaitu Wajib 'Aini (Fardhu 'Ain) dan Wajib Kafa'i (Fardhu Kifayah). [3]

Dimana makna Wajib Aini (Fardhu 'Ain) dimaknai sebagai kewajiban yang harus dikerjakan oleh setiap mukallaf, sehingga jika ia meninggal, berdosalah ia dan berhak untuk disiksa. Sebagai contoh, shalat, zakat, memenuhi janji, memberikan hak orang lain, dan kewajiban-kewajiban lain yang apabila ditinggalkan berdosa.[4]

Wajib Kafai' (Fardhu Kifayah) adalah kewajiban yang hanya menuntut terwujudnya suatu pekerjaan dari sekelompok masyarakat. Sehingga jika pekerjaan tersebut telah dikerjakan oleh sebagian masyarakat, maka bebaslah yang lain dari kewajiban itu, tanpa mengandung dosa.[5]

Berdasarkan klasifikasi wajib yang terbagi dua tersebut. Tentu ilmu juga bisa diklasifikasikan menjadi dua, yaitu:

1.      Ilmu yang Fardhu 'Ain, yaitu ilmu yang menunjang keimanan dan keislaman. Diantaranya:

       a.    Ilmu Akidah dasar (tauhid, syirik, makna laa ilaaha illallah, dan rukun Iman

       b.      Fiqih shalat, Puasa, Zakat, dan Rukun Islam lainnya. Minimal yang menjelaskan tata cara agar sah.

2.      Ilmu yang Fardhu Kifayah, yaitu yang menunjang tegaknya agama. Diantaranya:

a.       Ilmu Syar'i: Menghafalkan Al-Qur'an, Ilmu Hadis, Ushul Fiqh, dan lain sebagainya.

b.      Ilmu dunia: Ilmu Kedokteran, Ilmu Perdagangan, Ilmu Komputer, dan lain sebagainya.

Oleh:  Waskito Hartono, S.Th.i

Anggota Majelis Tabligh PCM Banjarsari dan Pengajar di Pondok Pesantren At-Tajdid Banjarsari


[1] HR. Ibnu Majah no 220.

[2] Ibrahim bin Ismail, Syarh Ta’lim Al-Mut’alim (Surabaya, Penerbit Babul Ilmi) hal 4.

[3] Prof. Muhammad Abu Zahrah, Ushul Fiqh (Jakarta, Pustaka Firdaus, 2012), hal 41

[4] Ibid.

[5] Ibid.

Komentar

Tampilkan

Terkini

NamaLabel

+