عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ: قَالَ رَسُولُ
اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ طَلَبُ الْعِلْمِ فَرِيضَةٌ عَلَى كُلِّ
مُسْلِمٍ
Artinya:
“Dari Anas bin Malik berkata: dari Rasulullah saw: "Menuntut Ilmu itu
wajib bagi setiap muslim."[1]
Hadis
ini jelas menunjukan kewajiban menuntut ilmu bagi kaum muslimin. Hanya saja tidaklah
semua ilmu harus dikuasai oleh para penuntut Ilmu.
Syaikh
Burhanuddin Az-Zarnuji memberikan memberikan penjelasan bahwa yang wajib untuk
dikuasai oleh para penuntut Ilmu adalah Ilmu Al-Hal. Yaitu ilmu tentang hal-hal
yang berkaitan dengan sikap manusia pada kondisi pribadinya. [2]
Sehingga
kewajiban setiap individu akan berbeda dengan individu lainnya. Seorang
pedagang diwajibkan menuntut ilmu perdagangan, namun tidak wajib menuntut ilmu
kedokteran. Begitu juga seorang dokter wajib menguasai dengan baik ilmu
kedokteran, namun tidak harus menjadi ahli perdagangan.
Tinggal
keahlian dibidang kedunian tersebut jangan sampai membuat kita lupa untuk
mempelajari agama. Khususnya dalam hal-hal yang menunjang kewajiban ibadah
kita.
Perlu
diakui, di zaman modern hari ini. Sebagian kaum muslimin banyak yang ahli
dibidang komputer, kedokteran, ekonomi, dan lain sebagainya. Namun terkadang
ilmu tentang tata cara shalat dan lain sebagainya tidak dikuasai. Dampaknya,
ibadah shalat dan ibadah wajib lainnya ditinggalkan karena merasa tidak adanya
ilmu.
Sehingga
segala keahlian dan keilmuan dibidang keduniaan yang seharusnya melengkapi dan
menunjang dalam beribadah kepada Allah. Menjadi sia-sia karena dasar dari
segala sesuatunya tidak ada.
Oleh
karena itu, penting rasanya untuk menentukan prioritas dalam menuntut
ilmu.ketika kita memahami mana yang utama dari yang lainnya, tentu fokus
belajar dan perbaikan itu bisa diarahkan kepada yang lebih utama terlebih
dahulu. Sedangkan Prioritas tersebut ditentukan berdasarkan klasifkikasi
kewajiban berdasarkan pelaksanaan.
Klasifikasi Ilmu
Menuntut
Ilmu itu pada dasarnya wajib. Hanya saja, kewajiban menuntut ilmu juga bisa
ditarik kepada pembagian wajib menurut Prof. Muhammad Abu Zahrah. Dimana wajib
dari segi pelaksanaan terbagi menjadi dua, yaitu Wajib 'Aini (Fardhu 'Ain) dan
Wajib Kafa'i (Fardhu Kifayah). [3]
Dimana
makna Wajib Aini (Fardhu 'Ain) dimaknai sebagai kewajiban yang harus dikerjakan
oleh setiap mukallaf, sehingga jika ia meninggal, berdosalah ia dan berhak
untuk disiksa. Sebagai contoh, shalat, zakat, memenuhi janji, memberikan hak
orang lain, dan kewajiban-kewajiban lain yang apabila ditinggalkan berdosa.[4]
Wajib
Kafai' (Fardhu Kifayah) adalah kewajiban yang hanya menuntut terwujudnya suatu
pekerjaan dari sekelompok masyarakat. Sehingga jika pekerjaan tersebut telah
dikerjakan oleh sebagian masyarakat, maka bebaslah yang lain dari kewajiban
itu, tanpa mengandung dosa.[5]
Berdasarkan
klasifikasi wajib yang terbagi dua tersebut. Tentu ilmu juga bisa diklasifikasikan
menjadi dua, yaitu:
1. Ilmu yang Fardhu 'Ain, yaitu ilmu yang menunjang keimanan dan keislaman. Diantaranya:
a. Ilmu Akidah dasar (tauhid, syirik, makna laa ilaaha illallah, dan rukun Iman
b. Fiqih shalat, Puasa, Zakat, dan Rukun Islam lainnya. Minimal yang menjelaskan tata cara agar sah.
2.
Ilmu
yang Fardhu Kifayah, yaitu yang menunjang tegaknya agama. Diantaranya:
a.
Ilmu
Syar'i: Menghafalkan Al-Qur'an, Ilmu Hadis, Ushul Fiqh, dan lain sebagainya.
b.
Ilmu
dunia: Ilmu Kedokteran, Ilmu Perdagangan, Ilmu Komputer, dan lain sebagainya.
Oleh: Waskito Hartono, S.Th.i
Anggota Majelis Tabligh PCM Banjarsari dan Pengajar di Pondok Pesantren At-Tajdid Banjarsari
[1] HR.
Ibnu Majah no 220.
[2] Ibrahim
bin Ismail, Syarh Ta’lim Al-Mut’alim (Surabaya, Penerbit Babul Ilmi) hal
4.
[3]
Prof. Muhammad Abu Zahrah, Ushul Fiqh (Jakarta, Pustaka Firdaus, 2012),
hal 41
[4] Ibid.
[5] Ibid.



